Dikeluarkannya produk kebijakan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) di berbagai sektor kebijakan, terutama di sektor tata kelola sumber daya alam, dinilai tanpa dasar kebijakan yang memadai
Dikeluarkannya produk kebijakan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) di berbagai sektor kebijakan, terutama di sektor tata kelola sumber daya alam, dinilai tanpa dasar kebijakan yang memadai. Hal ini bertentangan dengan definisi dan kedudukan Peraturan Presiden di dalam undang-undang pembentukan aturan perundangan dan dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Dari hasil kajian yang dilakukan terhadap beberapa produk Perpres terutama yang dikeluarkan berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam ditemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya tidak memadainya konsideran atau dasar pertimbangan aturan yang menjadi dasar dari pembentukan Perpres dan ketidakjelasan norma yang diatur dengan aktor kebijakan dan juga proses kebijakan di tingkat sektor. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan di dalam menafsirkan Perpres yang ada dan menyulitkan dalam pelaksanaannya. Di sisi yang lain, aturan Perpres yang dikeluarkan seringkali menyebutkan kata koordinasi dan rencana pembentukan tim satuan tugas yang dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan dari maksud Perpres, akan tetapi tanpa diikuti oleh kejelasan siapa saja aktor kebijakan dan tim yang dibentuk untuk melaksanakan Perpres tersebut.
Mengkaji lebih dalam Perpres di era akhir pemerintahan Joko Widodo terkesan lebih menunjukan bahwa produk Perpres cenderung menjadi ajang “setor komitmen saja” terutama untuk agenda pembangunan yang pro-investasi akan tetapi tanpa kepastian hukum yang jelas. Selain masalah kepastian hukum untuk investor, Perpres-perpres ini juga dinilai dapat melangkahi ranah kebijakan sektoral yang sudah diatur oleh berbagai produk kebijakan yang posisinya lebih tinggi dari Perpres, misalkan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Jika berbagai Perpres ini dipaksakan sebagai pedoman bagi instansi sektoral, hal ini sama saja dengan melangkahi kewenangan Presiden sebagai institusi yang diberikan mandat oleh konstitusi dan jika terdapat tindakan melanggar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sebagai akibat dari pelaksanaan Perpres yang ada, maka pembentukan Perpres dapat dinilai sebagai perbuatan Penyalahgunaan Wewenang (abuses of power).
Beberapa kejanggalan di ranah tata kelola sumber daya alam dapat terpotret dari Perpres 70 tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi dan Perpres no. 78 tahun 2023 tentang Perubahan atas Pepres 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Di dalam kedua Produk Perpres ini, konsideran atau dasar hukumnya hanya mengacu pada 1 dasar yaitu Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tanpa menyertakan konsideran hukum yang lain yang berlaku secara sektoral. Padahal wilayah cakupan dari Perpres ini nantinya akan mengatur ranah kebijakan disektor pengelolaan Sumber Daya Alam yang mencakup Undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait kehutanan, Perkebunan, Mineral dan Pertambangan, dan juga sektor Pertanahan.
Di tengah gonjang-ganjing jelang Pemilu 2024, berbagai instrument kebijakan pro-invefsetasi terus dirajut. Seolah banal dari teriakan ribuan rakyar terusir, umbar lapak beralas kuasa terus berjalan di sektor sumber daya alam.