INFO TERBARU DI WEBSITE INI

Regulasi

Isi ini sama dengan keterangan di home. Secto id quo doloremodis idelitius, inullor emporeribus repedic aeperrorror re explaud andenesequis et quidebis pro et, non nus corpossequas sunt que none rem net ipsandu sciant fugitat undanti aestion essitaturem et dolum lignihicia sinus mo tem venis andipidebit el id mo ma sequam ut res volorro berum volumen daectintia dolor a nimusae et doluptatur, non perspel ipicient.

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara

Dalam UU ini diatur mengenai penyempurnaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu menambahkan materi muatan baru berupa: (1) pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan; (2) kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara; (3) rencana pengelolaan Mineral dan Batubara; (4) penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP; (5) penguatan peran BUMN; (6) pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan (7) penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang. Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang Kontrak Kerja/KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B.

Undang-undang ini mengubah ketentuan:

Regulasi Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PP ini mengatur mengenai: (1) rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional; (2) perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara; (3) izin usaha pertambangan; (4) izin pertambangan rakyat; (5) izin usaha pertambangan khusus; (6) IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; (7) surat izin penambangan batuan; (8) izin pengangkutan dan penjualan; (9) usaha jasa pertambangan; (10) perluasan dan penciutan WIUP dan WIUPK; (11) divestasi saham; (12) suspensi kegiatan usaha pertambangan; (13) pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi, dan pengendalian penjualan mineral dan batubara; (14) peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; (15) penggunaan jalan pertambangan; (16) penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; (17) rencana kerja dan anggaran biaya tahunan serta laporan; (18) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; (19) penjualan mineral dan batubara keadaan tertentu; dan (20) sanksi administratif.

Peraturan Pemerintah ini mencabut:

Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Pertambangan Migas, Mineral Dan Energi - Perizinan, Pelayanan Publik.

Mencabut sebagian: