Peningkatan investasi Ekstraktif di Konawe utara telah menyebabkan pencemaran ekosistem pesisir terutama tambang yang berlokasi di pesisir Blok Mandiodo, dan Kepulauan Lasolo yang mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan sumber daya perikanan
Konawe Utara kaya akan nikel dan kawasan perkebunan, kekayaan alam dan potensi alam itu harus dikelola secara bijaksana, adil dan berkelanjutan, dalam undang - undang pertambangan telah dijabarkan secara baik bagaimana pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang namun kondisi faktualnya masih belum ditemukan model jenis pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Industri ekstraktif di konawe utara masih banyak melakukan pembukaan lahan secara besar-besar yang menerobos hutan dan menimbulkan anomali baru di kawasan lingkar tambang, kerusakan lingkungan, bencana banjir dan longsor jadi ancaman, polusi udara, tercemarnya sumber air, hilangnya habitat flora dan fauza, Rusaknya ekosistem terumbu, lamun, mangrove; pelanggaran hukum lingkungan dan masalah sosial seperti hilangnya mata lahan garapan petani, ancaman gagal panen karena banjir, konflik lahan bahkan konflik tapal batas.
Pasca kedatangan PT Vale Indonesia, kehidupan sosial-ekonomi Masyarakat To Karunsi’e telah mengalami degradasi yang tajam hingga menuju pada kehancuran keberlangsungan kehidupan dan eksistensi mereka sebagai komunitas adat tertua di Nuha
DAS Lasolo merupakan aliran sungai yang terbesar dan utama di Kabupaten Konawe Utara dengan sebagian hulunya masuk daerah Sulawesi Tengah, melintang melewati desa-desa dan sekitar tambang, membuat tidak dapat terhindar dari dampak pertambangan